ApaJadinya Jika Orang Dewasa Minum ASI? ASI adalah makanan pokok bayi untuk menjamin tumbuh kembangnya. Dilihat dari sisi kandungan gizinya, ada yang berpendapat bahwa karena ASI bisa dijadikan minuman energi untuk membangkitkan stamina. Di sisi lain,ada beberapa orang dewasa yang mungkin memiliki fetish seks untuk minum ASI pasangannya.
loading...Hukum mengisap punting dan meminum air susu istri sendiri pada dasarnya dibolehkan. Ilustrasi/Ist Hukum mengisap puting dan meminum air susu istri sendiri pada dasarnya dibolehkan. Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya. Baca Juga Adapun suami minum susu istri, para ulama juga membolehkan jika membutuhkan, semacam untuk berobat. Akan tetapi, jika tidak ada kebutuhan, ulama di kalangan madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang meminum susu isteri sendiri tidaklah termasuk perkara yang diharamkan. Tidak ada dalil yang melarang hal itu. Namun permasalahan ini memunculkan permasalahan lain, yaitu jika seorang suami meminum susu istrinya apakah persusuan itu berpengaruh, sehingga sang suami menjadi anak persusuan dari istrinya? Coba perhatikan atsar dan hadits berikutعَنِ ابْنٍ لِعَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ، أَنَّ رَجُلا كَانَ مَعَهُ امْرَأَتُهُ وَهُوَ فِي سَفَرٍ فَوَلَدَتْ فَجَعَلَ الصَّبِيُّ لا يَمُصُّ فَأَخَذَ زَوْجُهَا يَمُصُّ لَبَنَهَا وَيَمُجُّهُ حَتَّى وَجَدَ طَعْمَ لَبَنِهَا فِي حَلْقِهِ فَأَتَى أَبَا مُوسَى فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ ” حُرِّمَتْ عَلَيْكَ امْرَأَتُكَ ” , فَأَتَى ابْنَ مَسْعُودٍ فَقَالَ أَنْتَ الَّذِي تُفْتِي هَذَا بِكَذَا وَكَذَا وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا شَدَّ الْعَظْمَ وَأَنْبَتَ اللَّحْمَ “؟ Seorang putera Abdullah bin Mas’ud meriwayatkan bahwa seorang suami membawa isterinya dalam sebuah perjalanan, dan isterinya melahirkan. Si bayi tidak mau menyusu, maka sang suami menyedot susu isterinya dan memberikannya untuk si bayi, hingga ia mendapatkan ada rasa susu di tenggorokannya. Dia lalu datang dan bertanya kepada Abu Musa al-Asy’ari, maka Abu Musa mengatakan, “Isterimu menjadi haram atas dirimu.” Kemudian sang suami datang kepada Abdullah bin Mas’ud, dan Abdullah berkata kepada Abu Musa, “Engkau yang berfatwa demikian, sedangkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, Persusuan tidak berpengaruh kecuali jika menguatkan tulang dan menumbuhkan daging’ [HR. al-Baihaqi no. dihukumi dha’if oleh al-Albani]Maksudnya, persusuan hanya berpengaruh jika dilakukan saat anak masih kecil dan membutuhkan susu. Kelemahan atsar ini tidak berpengaruh pada permasalahan kita, karena tidak ada dalil yang mengharamkan suami meminum susu isterinya. Sedangkan tidak berpengaruhnya persusuan di atas umur dua tahun didukung oleh banyak dalil lain. Baca Juga Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah 5/355 disebutkan,وَفِي شُرْبِ لَبَنِ الْمَرْأَةِ لِلْبَالِغِ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ اخْتِلَافُ الْمُتَأَخِّرِينَ كَذَا فِي الْقُنْيَةِ“Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan. Demikian keterangan dalam al-Qunyah”Dalam Fathul Qadir 3/446 disebutkan pertanyaan dan jawaban,“Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.”Kesimpulan Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua halKeluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumi ini menyelisihi fitrah Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya. Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan "Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuannya. Fatawa Islamiyah, 3/338 Baca Juga mhy
1Menyusui Pria Dewasa Menyusui Pria Dewasa Pertanyaan Mengenai Iman Episode 73 Oleh : Zakaria Boutros 22 Selamat datang
Berhubungan seksual di masa menyusui bisa menimbulkan sensasi dan tantangan tersendiriBerhubungan seksual adalah salah satu cara memuaskan hasrat biologis mama maupun papa. Mama dan pasangan akan mencoba berbagai gaya berhubungan seksual agar tidak mudah bosan. Salah satu aktivitas seksual yang kerap dilakukan adalah mengisap puting istri. Namun, berhubungan seksual di masa menyusui bisa memiliki sensasi dan tantangan tersendiri. Pasalnya, Papa bisa secara tidak sengaja maupun sengaja minum air susu mama. Lantas, bolehkah hal itu dilakukan menurut hukum islam? Seperti diketahui, Islam juga mengatur tentang gaya hubungan seksual, mulai dari apa yang boleh dilakukan, yang boleh dibicarakan, hingga manfaat dari hubungan bawah ini, rangkum ulasan seputar hukum meminum air susu istri menurut Suami boleh mengisap puting payudara istriFreepik/ memperbolehkan Mama dan Papa untuk mencoba berbagai gaya berhubungan seksual jika tujuannya adalah memenuhi kebutuhan biologis masing-masing pasangan. Itulah sebabnya, Islam juga memperbolehkan Papa mengisap puting payudara mama. Mengisap puting mama bahkan disarankan oleh beberapa ulama karena hal itu adalah salah satu cara memenuhi kebutuhan biologis mama. Selain itu, mengisap puting mama juga cara Papa menikmati hubungan seksual. Editors' Picks2. Hukum menelan dan minum air susu istriFreepik/shurkin_sonSeperti dijelaskan di atas bahwa berhubungan seksual di masa menyusui memiliki tantangan tersendiri. Papa bisa secara tidak sengaja minum atau menelan air susu mama. Islam pun mengatur hukum meminum air susu istri saat berhubungan seksual. Ada dua pendapat mengenai menelan air susu mama. Ada pendapat yang memperbolehkan, namun ada pula yang menganggapnya sebagai makruh. Makruh artinya Papa mendapatkan pahala jika melakukannya dan tidak mendapatkan dosa apabila tidak melakukannya. “Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak,” bunyi fatwa Fathul Qadir 3/446. 3. Suami boleh minum air susu istri, jika . . .Freepik/wayhomestudioBerdasarkan fatwa Fathul Qadir dapat disimpulkan bahwa Papa diperbolehkan minum air susu mama apabila memiliki kebutuhan mendesak. Kebutuhan mendesak itu artinya air susu mama bisa digunakan untuk berobat atau menyembuhkan penyakit. Pendapat tersebut juga didukung oleh fatwa Al-Fatawa al-Hindiyah 5/355 yang berbunyi“Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.”4. Minum air susu istri vs anak sepersusuanFreepik/gpointstudioPertanyaan selanjutnya adalah apakah minum air susu mama menjadikan Papa sebagai anak sepersusuan? Jawabannya adalah tidak. Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin pernah mengatakan,“Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih.”Pernyataan tersebut juga didukung oleh Fatawa Islamiyah yang menyebut,“Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum ASI istrinya, maka suami ini hukumnya tidak kemudian menjadi anak sepersusuannya,” Fatawa Islamiyah, 3/338.Rasulullah juga pernah bersabda bahwa anak sepersusuan memiliki arti mengisap ASI untuk menghilangkan rasa lapar. ”Sesungguhnya susuan itu hanyalah yang mengenyangkannya dari rasa lapar.” HR. Bukhori MuslimKesimpulannya adalah Papa tidak akan mendapatkan dosa apabila minum atau menelan air susu mama. Namun, sebaiknya, Papa tidak melakukannya kecuali untuk kepentingan itu, Papa masih bisa mencium atau mengisap puting mama karena hal itu bisa memenuhi kebutuhan hasrat biologis mama dan papa. Nah, itulah informasi terkait hukum meminum air susu istri menurut Islam. Semoga informasi ini bermanfaat ya, jugaWaspada! 8 Penyebab Perdarahan akibat Hubungan Seks saat KehamilanApakah Aman Jika Memakai Pelumas untuk Berhubungan Seks saat Hamil?7 Hal yang Dialami Janin saat Berhubungan Seks di Masa Kehamilan
Menyusui Pengertian dan Unsur-Unsurnya "Penyusuan anak" dalam wacana fiqh dibahasakan dengan istilah ar-radhâ' [ar-radhâ'ah] atau biasa dibaca al-ridhâ' [al-ridhâ'ah].Kata ini berasal dari kata kerja radha'a [radhi'a] - yardhi'u [yardha'u] - radh'an, yang berarti menyusu [menetek]. Oleh karena itu, bayi yang menyusu disebut ar-radhî' atau al-râdhi
Pertanyaan Apakah merupakan suatu kewajiban memberikan susu ibunya kepada bayi yang tidak bisa memakan makanan? Teks Jawaban kalau bayi itu membutuhkan susu, maka dia harus menyusuinya. Telah ada dalam Al-Mausu’ah Al-Fqhiyyah 22/239,”Tidak ada perbedaan dikalangan ulama’ fikih bahwa wajib menyusui anak selagai ia membutuhkannya dan masih umur menyusui. Menyusui adalah hak yang telah ditetapkan untuk bayi dengan hukum syareat harus sampai kepadanya kepada orang yang seharusnya memberikan hak ini. Dimana para ulama’ fikih dengan tegas bahwa menyusui adalah hak seorang anak. Mereka membuat alasan akan hal itu dengan perkataan,”Karena menyusui adalah hak anak kecil seperti hak nafkah untuk orang dewasa. Apa yang mereka katakan adalah benar, dimana Al-Qur’an Al-Karim telah menunjukkan akan hal itu. Dimana Allah ta’ala berfirman وعلى المولود له رزقهن وكسوتهن بالمعروف “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf.” QS. AL-Baqarah 233 Maka Allah mewajibkan kepada ayah untuk memberikan nafkah kepada ibu yang menyusui anaknya. Karena makanannya sampai melewati dirinya lewat menyusui. Maka nafkah diberikan kepada ibunya, padahal hakekatnya ini nafkah untuk bayi. Telah ada penjelasan dalam kitab Muntaha Al-irodat’. Kepada orang yang harus memberi nafkah anak kecil baik lelaki maupun wanita, maka diberi nafkah kepada wanita yang menyusuinya. Karena anak-anak mengkonsumsi makanan dari apa yang keluar dari susu ibu yang menyusuinya sehingga ia mendapatkan makanannya. Maka nafkah wajib diberikan kepada ibu yang menyusui karena hakekatnya untuk anak tersebut. Al-Mufassol Fi Ahkamil Mar’ah, 9/464. Para ulama’ bersepakat dampak dari menyusui dalam pengharaman menikah dan mahrom. Serta diperbolehkan melihat dan berduaan dengannya. Tidak diwajibkan memberi nafkah, saling mewarisi serta menjadi wali dalam pernikahan. Hikmah adanya mahram dan hubungan ini sangat nampak. Yaitu ketika bayi mengkonsumi susu dari wanita ini, maka akan tumbuh daging darinya. Maka hal itu seperti keturunan nasab baginya. Oleh karena itu para ulama’ memakruhkan meminta susu dari wanita kafir, fasik dan akhlak yang jelek atau orang yang mempunyai penyakit menular. Karena akan menjalar ke anak itu. Dianjurkan untuk memilih wanita yang menyusui itu penampilan dan akhlak nan mulia, karena menyusui itu dapat merubah tabiat seseorang. Yang lebih baik lagi agar jangan menyusui kecuali ibunya, karena itu lebih bermanfaat dan lebih mengenyangkan. Bahwak hal itu bisa menjadi suatu kewajiban atasnya ketika anak itu tidak mau menyusui payudara dari wanita lainnya. Para dokter sangat menganjurkan susu ibunya terutama pada bulan-buan pertama. Dimana telah nampak hikmah Allah secara nyata ketika menjadikan konsumsi anak dari susu ibunya baik dengan pengalaman dan ketentuan para dokter dan nasehat mereka. Faedah medis untuk menyusui secara alami Menyusui secara natural mempunyai banyak faedah nan aagung, dimana Allah telah memerintahkan dalam kitab-Nya dalam firman-Nya والوالدات يرضعن أولادهن حولين كاملين لمن أراد أن يُتم الرضاعة “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” QS. AL-Baqarah 233 Maka Allah menetapkan hak anak dalam menyusui. Setelah berlalu 14 abad sejak turunnya ayat nan mulia, perkumpumpulan internasiaonal menyeru begitu juga lembaga internasional seperti badan kesehatan dunia WHO telah mengeluarkan penjelasan dengan memanggil para ibu agar menyusui anak-anaknya. Diamana Islam sejak 14 abda lalu telah menyerukannya. Diantara faedah menysui bagi anak adalah Susu ibu telah steril tidak ada mikrobatnya Susu ibu tidak bisa disamakan dengan susu yang dikemas baik dari sapi atau kambing atau unta. Dimana telah didesain dan dibuat agar dapat memenuhi kebutuhan anak-anak sehari hari. Semenjak kelahirannya sampai usia tidak menyusui. Susu ibu mengandung sejumlah zat-zat yang telah mencukupi dari protein, gula yang telah sesuai dengan kebutuhan anak secara sempurna. Sementara protein yang ada di susu Sapi, kambing, kerbau itu sulit di cerna di lambung anak-anak karena disiapkan agar sesuai dengan anak-anak hewan tersebut. Perkembangan anak-anak yang disusui oleh ibu mereka itu lebih cepat dan lebih sempurna dibandingkan dengan perkembangan anak-anak yang diberikan susu kaleng. Ada hubungan jiwa dan perasaan antara ibu dan anaknya Susu ibu mengangung berbagai macam unsur yang berbeda-beda yang sangat dibutuhkan untuk konsumsi anak-anak sesuai dengan kadar dan cara yang dibutuhkan badannya. Yang sesuai dengan kadar mengurai dan penyerapannya. Unsur-unsur makanan tidak tetap, berubah-ubah setiap hari sesuai dengan kebutuhan anak. Susu ibu akan tetap terjaga suhu panasnya yang masuk akal, yang langsung dapat dikonsumsi kebutuhan anak. Dan memungkinkan didapatinya waktu kapan saja Menyusui melalui putting ibunya termasuk salah satu faktor alami untuk menahan ibunya mengandung lagi. Hal itu lebih selamat berlipat lipat dibandingkan dengan mempergunakan obat-obatan menahan kehamilan pil KB, atau memakai IUB atau suntik. Selesai dari kitab Taudhiul Ahkam, 5/107.
Aisyah dan Daud al-Zhahiri menetapkan bahwa menyusui orang dewasa itu tetap memunculkan status mahram sebagaimana menyusukan anak kecil yang berumur dibawah dua tahun. Sementara itu Jumhur Ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan ulama-ulama terkemuka hingga sekarang mengatakan bahwa menyusui yang berimplikasi terhadap mahram atau tidak
Suatu ketika Sahlah binti Suhayl mendatangi Nabi SAW seraya berkata, “Wahai Rasul, saya merasakan aura kebencian yang timbul dari Abi Hudzayfah ketika Salim mantan anak angkatnya lalu lalang menemuiku”. Lantas Nabi menjawab, “susuilah dia.!”. Kemudian Sahlah pun bertanya, “bagaimana mungkin aku akan menyusuinya, padahal dia adalah seorang laki-laki dewasa.?”. Nabi tersenyum sembari menjawab, “aku juga tahu bahwa dia adalah laki-laki dewasa dalam arti kata lakukan saja apa yang aku katakan.!”. Maka Sahlah menyusuinya Salim. HR. Ibnu Majah. Hadis di atas setidaknya harus ditinjau dari dua aspek. Aspek pertama berkenaan dengan keotentikannya sebagai sebuah hadis yang bersumber dari Rasulullah SAW dan yang kedua relevansinya sebagai sebuah hukum Islam sebut fikih. Ditinjau dari aspek sanadnya, hadis diatas merupakan hadis sahih yang diriwayatkan oleh hampir sebagian besar ulama hadis kawakan seperti Imam Muslim, Abū Dawūd, Nasā’i, Ibnu Mājah, dan Imam Ahmād yang kesemuanya berasal dari A’isyah Imam al-Dāraquthni dalam kitabnya al-I’lāl li al-Dāraquthni juga menegaskan ke-muttashil-an sanad hadis tersebut. Bahkan Syekh Nāsiruddin al-Albāni yang dianggap sebagai ulama hadis masa kini yang cendrung Wahabi, dalam tahqiqan-nya terhadap hadis tersebut berkesimpulan bahwaha disitu adalah sahih. Baca Juga Bolehkah Perempuan jadi Imam Salat? Lalu bagaimana dengan matan atau fiqh hadis dari hadis tersebut?. Dilirik dari redaksinya, hadis tersebut mengundang spekulasi yang menimbulkan kontroversi dikalangan ulama. Salim, sebagaimana diungkap dalam teks hadis tersebut merupakan seorang laki-laki yang berjenggot dewasa. Jadi secara logika, dia tidak akan mungkin dan tidak pantas lagi disusui oleh seorang perempuan dewasa yang tidak mempunyai hubungan kekeraban dengannya layaknya seorang ibu dengan anaknya. Anehnya lagi Nabi Muhammad SAW yang pada saat itu dianggap sebagai pemegang otoritas tertinggi, malahan memerintahkan Sahlah untuk menyusui Salim mantan anak angkat suaminya, Abu Hudzaifah. Logika inilah yang melatar belakangi sikap Ibnu Abd al-Bār dan al-Dārimi dalam Sunan-nya tidak berkomentar apa-apa tawaqquf terhadap hadis tersebut. Lain lagi dengan sikap sebagian pemikir kontemporer seperti Dr. Izzat Athiyah yang pernah menjabat sebagai Ketua Jurusan Hadis, Fakultas Ushuluddin, Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir. Dia menfatwakan bolehnya seorang pegawai perempuan yang berkerja berduaan dengan seorang laki-laki dalam satu ruangan tertutup dan pintunya tidak bisa dibuka kecuali melalui salah satu dari keduanya, untuk menyusui teman laki-lakinya itu. Hal ini bertujuan agar keduanya diperbolehkan berduaan di ruangan tersebut dan si-perempuan boleh membuka jilbab dan menampakkan rambutnya di depan laki-laki yang disusuinya tersebut lantaran sudah dianggap sebagai mahramnya. Takpelak, fatwa tersebut menimbulkan keresahan masyarakat Mesir, sehingga pihak al-Azhar pun memecat Dr. I’zzat karena fatwanya tersebut. Lantas bagaimanakah interpretasi yang benar tentang hadis tersebut?. Imam Nawāwi dalam komentarnya terhadap kitab Shahih Muslim menjelaskan perselisihan ulama terkait hadis tersebut. A’isyah dan Dawūd al-Zhāhiri menetapkan bahwa menyusui orang dewasa itu tetap memunculkan status mahram sebagai mana menyusui anak kecil yang berumur dibawah dua tahun. Sementara itu JumhurUlama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan ulama-ulama terkemu kahingga sekarang mengatakan bahwa menyusui yang berimplikasi terhadap mahram atau tidak hanyalah menyusui anak-anak yang berumur dua tahun kebawah. Adapun anak-anak yang berumur lebih dari itu atau bahkan sudah dewasa, maka hal itu tidak akan menyebabkan timbulnya hubungan mahram antara yang menyusui dengan yang disusui. Baca Juga Undian dan Judi serta Hukum Keduanya Abdullah Ibnu Jibrin dalam Syarah Umdah al-Ahkām-nya dan Ibnu Batthāl dalam komentarnya terhadap Shahih Bukhari mengungkapkan, diantara hujah yang dipakai oleh mereka yang menganggap bahwa menyusui laki-laki dewasa itu akan menyebabkan kemahraman adalah hadis Sahlah diatas. Mereka menganggap bahwa perintah Rasul terhadap Sahlah untuk menyusui Salim yang tak lain merupakan mantan anak angkat suaminya sendiri adalah untuk menghilangkan ketidaksenangan Abu Hudzaifah terhadap Salim yang selalu menemui istrinya, padahal status Salim pada saat itu bukan lagi anak angkatnya pasca turunnya larangan Allah terhadap praktek pengadobsian anak al-Ahzāb 5. Selain itu, golongan ini juga berhujah dengan hadis Muslim yang juga berasal dari A’isyah أرضعيه تحرمي عليه yang berarti “susuilah dia, niscaya dia akan menjadi mahrammu.!’. Pendapat inilah yang dipakai oleh I’zzah A’thiyyah dalam fatwanya yang membolehkan dan menjadi mahramnya menyusui laki-laki dewasa. Sementara itu mayoritas ulama memandang bahwa pengukuhan hadis A’isyah tersebut sebagai legalisasi boleh dan menjadi mahramnya menyusui laki-laki dewasa tidaklah tepat. Karena hadis tersebut hanyak husus diberlakukan untuk Salim saja, dengan tujuan untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga Sahlah yang agak bermasalah pada waktu itu. Alasan pengkhususannya adalah 1. Adanya pembatasan umur menyusui yang bisa menyebabkan kemahraman antara yang menyusuidan yang disusui, yaitu dua tahun. Hal itu sebagai mana diisyaratkan oleh surah al-Baqarahayat 233 dan Luqmān ayat 14. 2. Menyusui yang bisa menyebabkan terjadinya mahram itua dalah menyusui yang bisa menumbuhkan daging dan menguatkan tulang. Hal itu pasti didapatkan ketika yang disusui itu masih kecil berumur dua tahun kebawah dan pada saat majā’ah lapar. Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi riwayat al-Tirmidzi yang berasal dari Ummu Salamah لا يحرم من الرضاعة إلا ما فتق الأمعاء في الثدي وكان قبل الفطام yang berarti“Persusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali susuan yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapih”. Dan hadis riwayat Muslim yang berasal dari A’isyah فإنما الرضاعة من المجاعة yang berarti“ seper susuan itu hanya diperoleh lantaran lapar”. Dan hadis riwayat Abū Dawūd yang berasal dari Ibnu Mas’ūd لاَ رِضَاعَ إِلاَّ مَا شَدَّ الْعَظْمَ وَأَنْبَتَ اللَّحْمَ yang berarti “tidak dianggap sesusuan melainkan susuan yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging”. 3. Selain itu terdapat pengkhususan secara sharih dari hadis riwayat Muslim yang berasal dari Ummu Salamah terhadap hadis Sahlah diatas. Hadis tersebut adalah أَبَى سَائِرُ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم أنْ يُدْخِلْنَ عَلَيْهِنَّ أَحَدًا بِتِلْكَ الرَّضَاعَةِ وَقُلْنَ لِعَائِشَةَ وَاللَّهِ مَا نَرَى هَذَا إِلاَّ رُخْصَةً أَرْخَصَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِسَالِمٍ خَاصَّةً فَمَا هُوَ بِدَاخِلٍ عَلَيْنَا أَحَدٌ بِهَذِهِ الرَّضَاعَةِ وَلاَ رَائِينَا. 4. Yang artinya “Para istri Nabi SAW enggan member kebebasan masuk rumah mereka bagi anak-anak yang telah dijadikan mahram Karena susuan. Dan kami berkata kepada Aisyah, “Demi Allah kami tidak melihat hal ini, kecuali hanya sekedar keringanan yang diberikan oleh Rasulullah SAW khusus untuk Salim, oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang mahram karena susuan yang boleh masuk kerumah kami dan melihat kami”. Baca Juga Perempuan Haid Tidak Boleh Berdiam Diri di Masjid Sementara itu Syams al-Haq al-Azhīm Abadi Abū al-Thayyib, pensyarah kitab Sunan Abū Dawūd, A’un al-Ma’būd menukil pendapat sebagian ulama yang berpandangan bahwa hadis Sahlah diatas telah dinasekh hukumnya oleh hadis dan ayat yang meneguhkan bahwa menyusui yang bisa menyebabkan terjadinya mahram adalah ketika yang disusui itu berumur di bawah dua tahun. Tapi mereka tidak menjelaskansecara detail historitas waktu kemunculan ayat-ayat ataupun hadis tersebut. Syams al-Haq juga menukil pendapat dari Ibnu Taymiyah dan al-Syaukāni yang mencoba untuk menengahi kedua pendapat yang cendrung kondradiktif diatas. Syaukāni memandang bahwa menyusui laki-laki dewasa tersebut hanya membolehkan khalwat antara keduanya, namun tidak sampai menimbulkan kemahraman di antara keduanya. Tentu saja pendapat ini sangat aneh, karena bagaimana mungkin mereka diperbolehkan berkhalwat, padahal statusnya bukanlah mahram dari yang lain. Baca Juga Hukum Seputar Rambut Terakhir penulis ingin menyampaikan bahwa perbedaan paradigm dalam memahami sebuah hadis merupakan suatu hal yang lumrah terjadi. Namun ketepatan istidlal dan dalil-dalil yang digunakan merupakan sudut pandang yang mesti diutamakan. Oleh sebab itu penulis berkesimpulan bahwa pendapat jumhur ulama adalah pendapat yang lebih mendeka tikebenaran. Hal itu bisa dilihat dari argumentasi-argumentasi mereka serta adanya unsur al-mashlahah al-a’mmah kebaikan universal yang melatar belakangi pendapat tersebut. WallahuA’lam. []
Bilaseorang lelaki dewasa yang minum air susu istrinya hal ini tidak berpengaruh terhadap hukum mahram, dalam arti istrinya tidak menjadi ibu susuan karena suaminya sudah lebih dari 2 tahun. karena orang yang sudah dewasa (diatas usia 2 tahun) saat menyusu tidak menjadikan senasab dengan yang disusui. hal ni berdasarkan penjelasan firman Allah
PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG SUSUAN ORANG YANG TELAH DEWASAOleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab al-Wushobi,Pendapat Umum Para Ulama Tentang Susuan Orang yang Telah Dewasa Perlu diketahui , semoga Allah mengokohkan kami dan para pembaca sekalian di atas al-haq, bahwasanya masalah ini sudah diperbincangkan oleh para ulama dalam beberapa pendapat yang berbeda. Saya paparkan disini tiga di antara pendapat tersebut, karena inilah sesungguhnya inti permasalahannya. Ketiga pendapat tersebut yaitu1. Menyebabkan hubungan mahram secara mutlak 2. Tidak menyebabkan hubungan mahram secara mutlak 3. Tidak menyebabkan hubungan mahram kecuali karena kebutuhanPendapat Pertama Menyebabkan Hubungan Mahram Secara Mutlak Dalil mereka yang berpendapat seperti ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ“Diharamkan atas kamu mengawini ibu-ibumu yang menyusui kamu, dan diharamkan pula mengawini saudara perempuan sepersusuan” [An-Nisa’/4 23]Mereka mengatakan ini adalah nash yang umum yang tidak dibatasi oleh Muslim berkata dalam Shahihnya no. 1453جَاءَتْ سَهْلَةُ بِنْتُ سُهَيْلٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَرَى فِي وَجْهِ أَبِي حُذَيْفَةَ مِنْ دُخُولِ سَالِمٍ وَهُوَ حَلِيفُهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْضِعِيهِ قَالَتْ وَكَيْفَ أُرْضِعُهُ وَهُوَ رَجُلٌ كَبِيرٌ فَتَبَسَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّهُ رَجُلٌ كَبِيرٌ“….Sahlah bintu Suhail datang menemui Nabi Shallallahu alaihi wa sallam katanya “Wahai Rasulullah, saya melihat sesuatu di wajah Abu Hudzaifah karena seringnya Salim -bekas budaknya- masuk ke rumah”. Kata Nabi Shallallahu alaihi wa sallam “Susuilah dia”. Katanya “Bagaimana saya menyusuinya sedangkan dia laki-laki dewasa?”Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tersenyum dan berkata “Saya tahu dia sudah besar”Amr rawi hadits menambahkan riwayatnya “Dan dia Salim ikut dalam perang Badr”Saya katakan Zhahir hadits ini menunjukkan bahwa menyusui anak yang sudah besar menyebabkannya menjadi ulama yang berpendapat seperti ini antara lain Ibnu Hibban, beliau mengatakan 1873, Masalah Menyusui anak yang sudah besar menyebabkannya menjadi mahram meskipun dia seorang yang sudah tua sebagaimana halnya anak yang masih kecil, tidak ada perbedaan…. Kemudian beliau membantah pendapat yang menyelisihi hal ini. Lihat al-Muhalla 11/196-207.Ibnu Qudamah dalam al-Mughni 11/319, beliau berkata “Adalah Aisyah berpendapat bahwa susuan anak yang sudah besar menyebabkannya menjadi mahram. Ini diriwayatkan juga dari Atha’, Al-Laits dan Dawud”Pendapat Kedua Tidak Menyebabkan Hubungan Mahram Secara Mutlak Dalil-dalil mereka yang berpendapat seperti ini, yang pertama, dari al-Qur’anul KarimFirman Allah Subhanahu wa Ta’ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan” [Aal-Baqarah/2 233]dan surat lain seperti -pent Luqman/31 14, Al-Ahqof/46 15Menurut mereka, ayat-ayat ini tegas membatasi waktu penyusuan hanya dua kedua, dari as-Sunnah An-NabawiyyahRasulullah bersabda“Artinya ….Perhatikanlah olehmu siapa saudaramu itu. Hanya saja innamaa susuan itu karena rasa lapar” [HR Bukhari dalam kitab Asy-Syahadat]Rasulullah bersabda“Artinya Tidak susuan itu menyebabkan haram kecuali yang mengenyangkan usus, melalui buah dada dan sebelum disapih” [HR Ibnu Hibban, Al-Baghowi. Dishahihkan oleh syaikh Albani dalam Irwa’ 7/221 dan Shahihul Jami’ 7633]Rasulullah bersabda“Artinya Sesuatu dari susuan tidaklah mengharamkan kecuali apabila dilakukan selama dua tahun” [HR ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, Ibnu Adi, syaikh berkata -pent hadits ini shahih apalagi dengan adanya penguat yang cukup banyak]Rasulullah bersabda“Artinya Tidak ada susuan setelah masa penyapihan” [HR Abdur razaq, Al-Baihaqi, Ath-Thabrani, dll, syaikh berkata -pent Hadits ini mempunyai dua jalan ……. Hadits ini lemah, namun menjadi hasan lighoirihi dengan jalan kedua ….]Secara lahiriah , dalil-dalil ini mensyaratkan bahwa yang dianggap susuan adalah anak yang usianya masih kecil. Dan ini adalah pendapat jumhur ahli ilmu. Dari sinilah munculnya perbedaan pendapat. Yang berpendapat seperti ini diantaranya1. Al-Imam at Tirmidzi 2. Al-Baghawi 3. Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ 4. Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz 5. Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Abdullah Al-Fauzan 6. dll pent-D. PENDAPAT KETIGA TIDAKMENYEBABKAN HUBUNGAN MAHRAM KECUALI KARENA KEBUTUHAN Golongan yang berpendapat demikian dari para muhaqqiq di antara ahli ilmu1. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Majmu’ Fatawa 34/60 Setelah menyebutkan hadits Salim maula Abi Hudzaifah, beliau berkata “Hadits ini dijadikan dalil oleh Aisyah, sedangkan para istri Nabi yang lain menolak untuk menjadikannya sebagai dalil. Padahal Aisyah juga yang meriwayatkan dari Nabi bahwa beliau bersabda “Susuan itu karena rasa lapar”. Namun Aisyah melihat adanya perbedaan antara radha’ah susuan dengan sekedar taghdziyah pemberian makanan.Maka apabila tujuan itu adalah yang kedua memberi makan, jelas tidak akan menyebabkan haram menjadi haram kecuali bila dilakukan sebelum penyapihan. Dan inilah yang dinamakan penyusuan yang umum terjadi pada manusia. Adapun tujuan yang pertama, maka boleh saja kalau memang diperlukan untuk menjadikannya mahram yang haram dinikahi. Dan kadang dibolehkan karena memang dibutuhkan, dan tidak dibolehkan untuk hal-hal lain. Inilah pendapat yang lebih terarah”2. Al-Allamah Ibnul Qayyim Zaadul Ma’ad 5/593 Beliau mengatakan “Hadits Sahlah bukanlah hadits yang mansukh dihapus hukumnya, juga bukan hadits yang dikhususkan, bahkan bukan pula bersifat umum bagi setiap orang. Tapi ini adalah rukhshah keringanan karena adanya satu kebutuhan bagi orang yang sangat butuh untuk masuk menemui seorang wanita, dalam keadaan berat bagi wanita tsb utk berhijabdari laki-laki itu. Sebagaimana keadaan Salim dengan istri Abu orang dewasa seperti ini bila disusui oleh seorang waniita karena memang dibutuhkan, tentunya susuan itu memberikan pengaruh menyebabkan jadi mahram. Adapun bagi laki-laki lain, maka jelas tidak akan memberi pengaruh kecuali susuan yang masih bayi. Ini juga juga jalan yang ditempuh oleh syaikhul Islam Ibnu hadits yang yang menafikan susuan pada anak atau orang dewasa, mungkin masih merupakan hadits yang mutlak, sehingga dibatasi oleh hadits Sahlah, atau bersifat umum dalam keadaan apapun. Maka keadaan ini dikhususkan dari keumumannya. Dan ini lebih baik daripada menganggap adanya nasakh penghapusan hukum suatu dalil, atau anggapan bahwa hadits ini merupakan pengkhususan bagi orang tertentu dalam hal ini adalah Salim -pent. Bahkan ini lebih dekat dengan pengamalan, dengan mengumpulkan hadits-hadits tsb dari dua sisi. Hal ini dikuatkan pula oleh kaidah atau pedoman syariat. Wallahu muwaffiq.”3. Al-Allamah Ibnul Amir Ash-Shan’ani Subulus Salam 3/313 Beliau mengatakan “…Yang paling baik dalam menggabungkan menjama’ antara hadits Sahlah dan hadits-hadits yang bertentangan dengannya ialah pendapat Ibnu Taimiyah….”4. Al-Allamah Asy-Syaukani dalam Nailul Author 3/353-354 dan juga dalam As-Sailul Jarrar 2/469 dimana beliau mengatakan “Walhasil, hadits Salim adalah khusus bagi mereka yang dihadapkan pada kebutuhan tersebut. Juga bagi seseorang yang perlu memasukkan orang lain kepada istrinya, dalam keadaan sangat butuh untuk masuk ke rumahnya secara berulang-ulang karena satu keperluan dan kemaslahatan. Siapa yang menolaknya tanpa bukti keterangan yang jelas, berarti dia membantah Rasulullah dan syariatnya yang suci. Dan siapa yang membatasinya untuk Salim semata, berarti dia telah mendatangkan sesuatu yang tidak dapat diterima oleh akal sehat. Bahkan tidak sesuai dengan kaidah yang baku dalam ilmu ushul fiqh”5. Al-Allamah Shiddiq Hasan Khan Ar-Raudhatun Nadiyyah Syarh ad-Durar al-Bahiyah 2/88 Beliau mengatakan “Saya menyatakan Walhasil, hadits sebelumnya hadits Salim adalah shahih. Diriwayatkan pula oleh sejumlah besar rawi, dari sejumlah besar rawi pula, pada generasi belakangan dari generasi salaf. Tidak ada satupun ahli dalam bidang ini yang mengecam hadits ini. Paling akhir, mereka menyelisihinya mengatakan bahwa hadits ini mansukh. Namun perlu dijelaskan bahwasanya kalau memang mansukh , tentulah ada bantahan terhadap Aisyah dengan alasan ini. Padahal tidak ada sama sekali nukilan dari mereka yang mengatakan demikian, sementara perselisihan dalam permasalahan ini sangat masyhur di kalangan hadits-hadits yang menyatakan tidak adanya susuan kecuali dalam masa dua tahun dan sebelum disapih, meskipun ada perbincangan di dalamnya, ternyata tidak bertentangan dengan hadits Salim. Karena hadits-hadits itu umum, sedangkan hadits Salim adalah khusus. Sedangkan yang khusus harus didahulukan daripada yang umum. Namun hadits Salim ini dikhususkan juga dengan keadaan orang-orang yang dihadapkan pada satu kebutuhan sehingga perlu menyusui orang yang sudah dewasa, sebagaimana terjadi pada Abu Hudzaifah dan istrinya, Sahlah. Disamping itu, Salim bagi keduanya sudah seperti anak sendiri. Dia tinggal di rumah mereka, dan berhijab darinya sangatlah menyulitkan keduanya. Oleh karena itulah Rasulullah memberi keringanan untuk menyusuinya bagi orang-orang yang mengalami kasus dan kondisi seperti ini dan tidak ada jalan yang lain lagi…..”6. Asy-Syaikh Al-Alamah Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh rahimahullah sebagaimana dalam Ahkam Ar-Radha’ah yang dikumpulkan dan disusun oleh Abu Malik Muhammad Hamid bin Abdul WahhabBeliau pernah ditanya “Bagaimana tentang susuan orang yang sudah besar, apakah berpengaruh dan menyebabkan pengharaman menjadi mahram?”Beliau menjawab “……”Tidaklah lah mengharamkan sesuatu dari susuan kecuali apabila dilakukan selama dua tahun hadits -pent”. Inilah yang sesuai dengan mazhab Hambali dan dengan inilah fatwa menurut ahli ilmu berpendapat diakuinya susuan orang dewasa, berasalan dengan kisah Salim……….Mereka yang berpendapat tidak ada nya pengharaman yakni tidak menjadi mahram karena susuan anak yang dewasa, menjawab dengan beberapa jawaban. Diantaranya bahwa kisah Salim ini khusus baginya, sebagaimana diterangkan oleh sejumlah istri Rasulullah, ketika mereka mengatakan kepada Aisyah “Kami berpandangan bahwa ini tidak lain adalah rukhshah yang diberikan Rasulullah kepada Salim secara khusus. Dan tidak ada satu orang pun yang boleh masuk kepada kami kalau dia menyusu dengan cara seperti ini. Dan kami menganggap dia tidak boleh melihat kami”.Dua orang syaikh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim telah mengambil jalan tengah dalam masalah ini. Keduanya menerangkan bahwa kisah Salim maula Abi Hudzaifah adalah kasus yang khusus meliputi setiap keadaan yang sama seperti keadaan Sahlah dan Salim. Hukumnya sama seperti hukum yang diterapkan dalam kisah Abu Burdah yangmenyembelih qurban sebelum sholat Id dan Rasulullah berkata“Kambingmu adalah kambing daging”. Abu Burdah berkata “Wahai Rasulullah, sebetulnya saya punya kambing yang sudah berumur dua tahun” Maka beliau mengizinkan seraya mengatakan “Dan ini tidak sah bagi siapapun selain kamu” [HR Al-Bukhari]Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan “Artinya tidak sah bagi siapapun sesudah keadaanmu ini”Dan dengan apa yang kami isyaratkan tadi, Syaikhul Islam dengan tegas menyebutkan dalam Al-Ikhtiyarat yaitu“Susuan anak yang dewasa tetap menyebabkan keharaman dimana akhirnya ia boleh masuk dan berkhalwat. Dan ini jika orang yang menyusu itu memang tumbuh dan terbina di rumah itu juga , dan dalam keadaan mereka sulit berhijab dari dia. Hal ini berdasarkan kisah Salim maula Abi Hudzaifah”.Dan dari yang kami paparkan ini, jelaslah jawaban pertanyaan anda. Dan nampak bahwa wanita yang anda sebutkan tidak sama keadaannya dengan keadaan Sahlah istri Abu Hudzaifah. Artinya dia tidak teruji dengan adanya seorang laki-laki yang masuk menemuinya dalam keadaan laki-laki itu tumbuh dan terbina selama ini di rumahnya. Hanya saja sekarang ini anda ingin menemukan seorang laki-laki yang anda menyusu kepada istrinya sehingga menjadi mahramnya, menurut pernyataannya. Ini tidak ucapannya tentang keadaan yang dihadapinya yaitu butuhnya dia kepada mahram dan katanya, kalau saya mati siapa yang memasukkan saya ke dalam kubur dan melepaskan ikatan saya? Maka jawabnya “Tidak masalah seorang laki-laki ajnabi non mahram memasukkan jenazah seorang wanita ke dalam kuburnya dan melepasikatan kafannya, meskipun disitu ada mahramnya. Dan taufik itu di tangan Allah”.7. Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany Saya pernah bertanya kepada beliau tentang masalah ini di rumah beliau di Amman, Yordania. Jawaban beliau sama dengan jawaban saudara-saudara beliau dari kalangan ulama muhaqqiqin. Dan ini terjadi ketika saya berziarah kepada beliau di Yordania tanggal 25 Rabi’ Ats-Tsani PENULIS Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab Al-Wushabi Saya mengatakan “Yang di tahqiq oleh para ulama ini yang memilih pendapat ketiga -pent, adalah bentuk pengumpulan yang baik, mengamalkan semua nash. Dan inilah yang dimaksudkan oleh nash-nash kita berpegang dengan hadits Salim maula Abi Hudzaifah saja, tentulah kita tinggalkan nash yang lain. Kalau kita berpegang dengan hadits yang menafikan menolak, tentulah kita tinggalkan hadits Salim ini. Oleh karena itu kita harus menggabungkan antara nash-nash syariat yang ada, selama hal itu karena tidak adanya dalil yang mengkhususkan Salim, bahkan tidak pula yang me-nasakh menghapus hukumnya. Sedangkan kembali kepada al-haq adalah wajib atas setiap muslim yang mukallaf”CARA MENYUSUI ANAK YANG TELAH DEWASA Ibnu Abdil Barr mengatakan at-Tamhid 8/257“Demikianlah cara menyusui anak yang sudah besar, sebagaimana sudah disebutkan. Yaitu dengan cara dia memerah susunya kemudian meminumkannya. Adapun menghisap langsung dari puting susu ibu susunya seperti hal nya anak-anak bayi, ini tidak dibenarkan….”JANGAN IZINKAN ISTRIMU MENYUSUI LAKI-LAKI YANG RUSAK Jika memang terpaksa harus menyusui anak yang sudah besar, maka hendaklah orang yang menyusu itu adalah orang yang shalih dan bertaqwa. Bukan orang yang rusak dan jahat, karena dia akan masuk menjadi Abu Hurairah, dia berkata Rasulullah bersabdaالْمَرْءُ عَلَى دِيْنِ خَلِيْلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ“Seseorang dinilai agamanya dengan siapa yang jadi teman dekatnya kesayangannya. Maka perhatikan olehmu siapa yang jadi teman dekat kesayangannya” [HR Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dia berkata hadits hasan gharib][Disalin secara ringkas dari kitab Talkhiishul Habir fii Hukmi Rodhoo’il Kabir Hukum Menyusui Orang Dewasa – Penerbit Ar-Rayyan yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab al-Wushobi, murid dari Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah. Diambil dari arsip milis assunnah, pengirim a_firmansyah95 Home /A7. Hukum Hanya Milik.../Pendapat Para Ulama Tentang...
Jayapura Jumat 05 Agustus 2022. Humas Papua - Untuk memperluas kualitas layanan bantuan hukum, Kanwil Kemenkumham Papua menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Tingkat Dasar pada 3-5 Agustus 2022 di Aula Utama Kanwil Papua, Kegiatan ini didukung dan bekerja sama denganLembaga Bantuan Hukum Papua Justice and Peace (PJP), sebagai upaya perluasan akses keadilan kepada kelompok rentan dan marginal.
- Menjadi seorang ibu merupakan keinginan seluruh wanita. Dari proses mengandung, melahirkan hingga menyusui pasti menjadi momen tak terlupakan untuk seorang wanita, terutama yang baru saja menjadi seorang ibu. Hamil, melahirkan, menyusui, termasuk salah satu kodrat dan anugerah bagi setiap wanita. Setelah bayi lahir, ibu akan memasuki fase atau masa menyusui. Masa ini adalah masa terpenting bagi pertumbuhan bayi. Namun sayangnya, dewasa kini banyak wanita yang enggan menyusui anaknya dengan alasan tak ingin bentuk dadanya tak indah lagi seperti saat masih lajang. Hal ini sungguh sangat disayangkan karena menyusui adalah anugerah yang diberikan Allah, di mana tidak semua wanita bisa mengalaminya karena masalah kesehatan. Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis 30/7, terdapat dalam hadits dari Abu Umamah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah bersabda "Kemudian Malaikat itu mengajakku melanjutkan perjalanan, tiba-tiba aku melihat beberapa wanita yang payudaranya dicabik-cabik ular yang ganas. Aku bertanya 'Kenapa mereka?' Malaikat itu menjawab Mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya tanpa alasan syar'i'." Dari hadits tersebut, dijelaskan bahwa seorang wanita yang tidak mau menyusui anaknya tanpa alasan yang dibenarkan, akan mendapat siksa di akhirat dengan kondisi payudaranya dicabik-cabik ular ganas. Hukum menyusui dalam Islam. foto freepik Dalam Alquran disebutkan bahwa masa menyusui dalam ajaran Islam adalah selama dua tahun. Melalui surat Al Baqarah ayat 233, Allah berfirman Wal-waalidaatu yurdi'na aulaadahunna haulaini kaamilaini liman araada ay yutimmar-radaa'ah, wa 'alal-mauludi lahu rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma'ruf, laa tukallafu nafsun illaa wus'ahaa, laa tudaarra waalidatum biwaladihaa wa laa mauludul lahu biwaladihii wa 'alal-waarisi mislu zaalik, fa in araadaa fisaalan 'an taraadim min-humaa wa tasyaawurin fa laa junaaha 'alaihimaa, wa in arattum an tastardi'uu aulaadakum fa laa junaaha 'alaikum izaa sallamtum maa aataitum bil-ma'ruf, wattaqullaaha wa'lamuu annallaaha bimaa ta'maluna basiir Artinya "Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih sebelum dua tahun dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." Dalam Islam, menyusui adalah wajib bagi seorang yang mampu dalam artian memiliki kesehatan yang cukup untuk memberikan ASI kepada bayinya. Sebaliknya, jika seorang wanita tidak mau menyusui anaknya, sementara ia dalam kondisi sehat dan tidak memiliki alasan yang masuk akal, maka ia akan mendapat ancaman dari Allah. Seorang wanita yang tidak dapat memberikan ASI kepada anaknya, diperbolehkan untuk disusukan kepada orang lain. Dalam syariat, hal ini disebut dengan istilah ibu susu. Anak yang disusuinya akan menjadi saudara sepersusuan dengan anak kandung dari ibu yang menyusui tersebut. Saudara sepersusuan ini memiliki hubungan mahram, sebagaimana layaknya hubungan nasab. Keutamaan menyusui dalam Islam. 1. Mendapat pahala dalam setiap tetes air susu. Dalam suatu hadits dijelaskan sebagai berikut Tak ada seorang pun perempuan yang hamil dari suaminya, kecuali ia berada dalam naungan Allah azza wa jalla, sampai ia merasakan sakit karena melahirkan, dan setiap rasa sakit yang ia rasakan pahalanya seperti memerdekakan seorang budak yang mukmin. Jika ia telah melahirkan anaknya dan menyusuinya, maka tak ada setetes pun air susu yang diisap oleh anaknya kecuali ia akan menjadi cahaya yang memancar di hadapannya kelak di hari kiamat, yang menakjubkan setiap orang yang melihatnya dari umat terdahulu hingga yang belakangan. Selain itu ia dicatat sebagai seorang yang berpuasa, dan sekiranya puasa itu tanpa berbuka niscaya pahalanya dicatat seperti pahala puasa dan qiyamul layl sepanjang masa. Ketika ia menyapih anaknya Allah Yang Maha Agung sebutan-Nya berfirman Wahai perempuan, Aku telah mengampuni dosa-dosamu yang lalu, maka perbaruilah amalmu'. Mustadrak Al-Wasail 2 bab 47, hlm 623 2. Dijauhkan dari siksa neraka. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda "Kemudian Malaikat itu mengajakku melanjutkan perjalanan, tiba-tiba aku melihat beberapa wanita yang payudaranya dicabik-cabik ular yang ganas. Aku bertanya 'Kenapa mereka?' Malaikat itu menjawab 'Mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya tanpa alasan syar'i'." HR. Ibnu Hibban dalam shahihnya 7491 Sama seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, wanita yang tidak mau menyusui karena alasan yang tidak masuk akal akan mendapatkan siksa neraka. Dan wanita yang menyusui tentu akan dijauhkan dari siksa neraka. 3. Warisan kebaikan untuk anaknya. Dalam Alquran surat An Nisa ayat 11, Allah berfirman Yusiikumullaahu fii aulaadikum liz-zakari mislu hazzil-unsayaiin, fa ing kunna nisaa'an fauqasnataini fa lahunna sulusaa maa tarak, wa ing kaanat waahidatan fa lahan-nisf, wa li'abawaihi likulli waahidim min-humas-sudusu mimmaa taraka ing kaana lahu walad, fa il lam yakul lahu waladuw wa warisahuu abawaahu fa li'ummihis-sulus, fa ing kaana lahuu ikhwatun fa li'ummihis-sudusu mim ba'di wasiyyatiy yusii bihaa au daiin, aabaa'ukum wa abnaa'ukum, laa tadruna ayyuhum aqrabu lakum naf'aa, fariidatam minallaah, innallaaha kaana 'aliiman hakiimaa Artinya "Allah mensyari'atkan bagimu tentang pembagian pusaka untuk anak-anakmu. Yaitu bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya saja, maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. Pembagian-pembagian tersebut di atas sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau dan sesudah dibayar hutangnya. Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." 4. Memberi watak baik pada anak. Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib as berkata "Sebagaimana untuk menikah engkau berusaha memilih wanita-wanita baik, maka untuk menyusui anakmu pun engkau harus menemukan wanita-wanita yang baik, karena air susu dapat merubah watak." 5. Susu paling bermanfaat untuk anak. Tak ada satu pun susu yang mengalahkan manfaat dari kandungan gizi susu ibu, hal ini dijelaskan dalam suatu hadits yang berbunyi Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib as berkata, "Tidak ada satu pun susu yang lebih bermanfaat dan lebih sesuai bagi anak dari air susu ibu." 6. Pahala seperti memerdekakan budak. Rasulullah bersabda "Ketika seorang wanita menyusui anaknya, Allah membalas setiap isapan air susu yang diisap anak dengan pahala memerdekakan seorang budak dari keturunan Nabi Ismail, dan manakala wanita itu selesai menyusui anaknya malaikat pun meletakkan tangannya ke atas sisi wanita itu seraya berkata, Mulailah hidup dari baru, karena Allah telah mengampuni semua dosa-dosamu'." 7. Termasuk ciri wanita yang bertanggung jawab. Seorang wanita yang menyusui anak-anaknya, maka ia termasuk dalam ciri wanita yang bertanggung jawab. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda "Kalian semua adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban terhadap bawahan yang kalian pimpin." HR. Bukhari dan Muslim 8. Termasuk wanita dan istri yang sempurna. Syaikhul Islam Ibnu taimiyah menegaskan "Bahkan jika si ibu masih menjadi istri dari suaminya, si ibu wajib menyusui anaknya dan apa yang disampaikan oleh Syaikhul Islam adalah pendapat yang benar. Kecuali jika si ibu dan si bapak merelakan untuk disusukan orang lain, hukumnya boleh. Namun jika suami menyuruh 'Tidak boleh ada yang menyusuinya kecuali kamu’ maka wajib bagi istri untuk menyusuinya'." "Meskipun ada orang lain yang mau menyusuinya atau meskipun si bayi mau mengonsumsi susu formula. Selama suami menyuruh, Kamu harus menyusui anak ini maka hukumnya wajib bagi istri. Karena suami berkewajiban menanggung nafkah, dan status nafkah seperti yang telah kami jelaskan, merupakan timbal balik dari ikatan suami istri dan persusuan." asy-Syarhul Mumthi’, 13/517 brl/tin Recommended By Editor Tata cara mandi wajib setelah nifas sesuai syariat Islam Macam-macam sedekah dan keutamaan melaksanakannya Tata cara adzan dan iqomah sesuai ajaran Rasulullah Keutamaan ibadah haji bagi umat Islam Amalan utama bulan Dzulhijjah bagi umat Islam
gqyU. xhvbr94160.pages.dev/156xhvbr94160.pages.dev/151xhvbr94160.pages.dev/36xhvbr94160.pages.dev/31xhvbr94160.pages.dev/118xhvbr94160.pages.dev/166xhvbr94160.pages.dev/208xhvbr94160.pages.dev/392
hukum menyusui orang dewasa